Penulis: Irvan S.
Ayonews, Jakarta
Satu WNA asal Jerman dicokok petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat di Stasiun Senen, Jumat (26/06/2020).
Satu WNA ini dicokok petugas lantaran tidak memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Kepala Seksi (Kasie) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra menerangkan, petugas Satpol PP berhasil menjaring satu WNA berinisial ST di Stasiun Senen, pada Jumat (26/06/2020) kemarin. Karena WNA asal Jerman ini tidak memiliki SIKM.
“Dia berangkat katanya dari Semarang terus kita tahan tidak bisa melanjutkan perjalanan karena tidak ada SIKM,” ucap Gatra saat dikonfirmasi via telepon seluler, Sabtu (27/06/2020).
Selanjutnya petugas sempat mengintrograsi WNA trlersebut yang dalam keterangannya akan membuka usaha di Jakarta Pusat. Kemudian WNA ini langsung dibawa ke tempat penampungan karantina di Gedung Koni, Jalan Tanah Abang I, Gambir.
“WNA berinisial ST ini sempat bermalam di sana. Tapi, akhirnya sudah dikembalikan ke Semarang, Sabtu (27/06/2020) pada pukul 07.00 Wib pagi,” pungkasnya.