Ayonews, Jakarta
Setelah petinggi Agung Podomoro ditangkap, kali KPK juga mengirimkan surat pencekalan keluar negeri terhadap bos Agung Sedayu Group, Aguan Sugianto terkait kasus suap pembahasan perda reklamasi pantai utara Jakarta.
Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati mengatakan,
Dalam surat cegah yang dilayangkan ke pihak Imigrasi, KPK meminta status cegah atas nama Sugiyanto Kusuma. Nama tersebut merupakan nama asli dari Aguan Sugianto.
Dengan demikian, taipan di bidang properti itu tidak bisa bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.
KPK meminta pencegahan terhadap Aguan karena melihat adanya peran penting bos Agung Sedayu itu dalam kasus yang juga menjerat anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. (***)