Ayonews, Jakarta
Ketua Komis II DPR, Rambe Kamarulzaman mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak ikut berpolitik praktis, apalagi mencampuri undang-undang Pilkada yang akan dibahas di lembaga parlemen itu.
“Kalau begini nantinya bisa ricuh,” kata Rambe saat kunjungan kerjanya berama tim Komisi II DPR-RI, Senin (21/3).
Ia menambahkan jika ada masukan atau pendapat silahkan untuk dibuat tertulis dan tidak mengumbarnya kepada publik. Rambe menegaskan yang membahas Undang-undang itu adalah DPR dan Presiden. KPU hanya sebagai penyelenggara aturan yang telah disahkan DPR dan pemerintah.
“Dia (KPU) tidak boleh menafsirkan maunya undang-undang itu harus begini, itu tidak boleh. Tidak hanya KPU RI serta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk juga Bawaslu untuk tidak berpolitik,” tegasnya. (***)