Ayonews, Jakarta
Polisi Sudah mengantongi nama pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27).
Bahkan, dari hasil rekonstruksi juga sudah terlihat kalau ada kesengajaan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Tak tanggung-tanggung, Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati pun menanti bagi si pelaku.
Namun demikian, hingga hari ini (29/1/2016) polisi masih melakukan penyidikan Kasus tewasnya Wayan Mirna.
Sejumlah saksi sudah diperiksa. Total ada 15 diperiksa. Bahkan saksi ahli dari berbagai bidang ilmu juga dilibatkan.
“Dari rekonstruksi sudah jelas ini pasal pembunuhan berencana,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Krishna juga menyampaikan bahwa, bukti signifikan sudah didapat. Saksi ahli juga sudah menguatkan, namun Tetap dilakukan Penguatan agar pelaku tidak bisa mengingkari.
“98 Persen ini kasus peracunan, mereka selalu mengingkari,” tandas Krishna.(***)